0362 21985
bpbjsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa

Tupoksi


1. Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, mempunyai tugas dan fungsi:

 

a.         menyusun rencana kegiatan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, berdasarkan data dan program yang ditetapkan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan serta ketentuan perundang-undangan;

b.        memimpin dan mendistribusikan tugas kepada bawahan;

c.         mengevaluasi dan menilai prestasi hasil kerja bawahan;

d.        melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah dibidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan, pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa;

e.         melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah dibidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa;

f.         melaksankan penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah dibidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa;

g.        melaksanakan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa; dan

h.        melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan yang berkaitan dengan tugasnya.


2.    SUB BAGIAN PENGELOLAAN PENGADAAN BARANG/JASA.
        Sub Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa, mempunyai tugas dan fungsi:

 

a.      menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa, berdasarkan data dan program yang ditetapkan oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa serta ketentuan perundang-undangan;

b.        memimpin dan mendistribusikan tugas kepada bawahan;

c.         mengevaluasi dan menilai prestasi hasil kerja bawahan;

d.        melaksanakan inventarisasi paket pengadaan barang/jasa;

e.         melaksanakan riset dan analisis pasar barang/jasa;

f.         melaksanakan penyusunan strategi pengadaan barang/jasa;

g.     melaksanakan penyiapan dan mengelola dokumen pemilihan beserta dengan dokumen pendukung lainnya dan informasi yang dibutuhkan;

h.        pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa;

i.          menyusun dan mengelola katalog elektronik lokal/sektoral;

j.          membantu perencanaan dan pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah;

k.        melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.

l.      melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa yang berkaitan dengan tugasnya.



3.    SUB BAGIAN PENGELOLAAN LPSE.
        Sub Bagian Pengelolaan LPSE, mempunyai tugas dan fungsi :

 

a.   menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara  Elektronik, berdasarkan data dan program yang ditetapkan oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa serta ketentuan perundang-undangan;

b.        memimpin dan mendistribusikan tugas kepada bawahan;

c.         mengevaluasi dan menilai prestasi hasil kerja bawahan;

d.        melaksanakan pengelolaan seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa (termasuk akun pengguna sistem pengadaan secara elektronik) dan infrastrukturnya;

e.         melaksanakan pelayanan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik;

f.     memfasilitasi pelaksanaan registrasi dan verifikasi pengguna seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa;

g.        melaksanakan identifikasi kebutuhan pengembangan sistem informasi;

h.        melaksanakan pengembangan sistem informasi yang dibutuhkan oleh UKPBJ;

i.          melaksankan pelayanan informasi pengadaan barang/jasa pemerintah kepada masyarakat luas;

j.          mengelola informasi kontrak;

k.        mengelola informasi manajemen barang/jasa hasil pengadaan; dan

l.      melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa yang berkaitan dengan tugasnya.



4.    SUB BAGIAN PEMBINAAN DAN ADVOKASI PENGADAAN BARANG/JASA
        Sub Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa, mempunyai tugas dan fungsi:

 

a.         menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa, berdasarkan data dan program yang ditetapkan oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa serta ketentuan perundang-undangan;

b.        memimpin dan mendistribusikan tugas kepada bawahan;

c.         mengevaluasi dan menilai prestasi hasil kerja bawahan;

d.        melaksanakan pembinaan bagi para pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah, terutama para Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan personil UKPBJ;

e.         melaksankan pengelolaan manajemen pengetahuan pengadaan barang/jasa;

f.         melaksanakan pembinaan hubungan dengan para pemangku kepentingan;

g.        melaksanakan pengelolaan dan pengukuran tingkat kematangan UKPBJ;

h.        melaksanakan analisis beban kerja UKPBJ;

i.          melaksanakan pengelolaan personil UKPBJ;

j.          melaksanakan pengembangan sistem insentif personil UKPBJ;

k.        mempasilitasi implementasi standarisasi layanan pengadaan secara elektronik;

l.          melaksankan pengelolaan  dan pengukuran kinerja pengadaan barang/jasa pemerintah;

m.      melaksankan bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi proses pengadaan barang/jasa pemerintah dilingkungan pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan desa;

n.        melaksanakan bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi penggunaan seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa pemerintah, antara lain SIRUP, SPSE, e-katalog, e-monev, SIKaP;

o.        melaksankan layanan penyelesaian sengketa kontrak melalui mediasi; dan

p.        melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa yang berkaitan dengan tugasnya