Bagian Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas dan fungsi:
a. menyusun rencana kegiatan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, berdasarkan data dan program yang ditetapkan oleh Asisten Perkonomian dan Pembangunan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
b. memimpin dan mendisitribusikan tugas kepada bawahan;
c. mengevaluasi dan menilai prestasi hasil kerja bawahan;
d. melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan, pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa;
e. melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang pengelolaan pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa;
f. melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa;
g. melaksanakan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa;
h. melaksanakan inventarisasi paket pengadaan barang/jasa;
i. melaksanakan riset dan analisis pasar barang/jasa;
j. melaksanakan penyusunan strategi pengadaan barang/jasa;
k. melaksanakan penyiapan dan mengelola dokumen pemilihan beserta dengan dokumen pendukung lainnya dan informasi yang yang dibutuhkan;
l. pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa;
m. menyusun dan menge