0362 21985
bpbjsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
PULAKI online Bpbjsetda
Nama : Putra Jaya
Email : poedja83@gmail.com
Pertanyaan : Diwajibkankah jika nilai TKDN suatu barang yang akan diadakan memiliki nilai >25%?
Jawaban : Sdr. Putra Jaya, atas pertanyaan Sdr. dapat kami tanggapi sebagai berikut: Mengacu pada Permenperin 02/M.IND/PER/2014 dan Instrukspi Presiden No. 2 Tahun 2022, seluruh pengadaan barang jasa yang memiliki nilai TKDN>25% merupakan Barang Wajib untuk dipilih dalam pengadaan barang jasa pemerintah. Terima kasih
Nama : I Wayan Putra Jaya
Email : poedja83@gmail.com
Pertanyaan : Bagaimana cara melihat nilai TKDN suatu barang yang akan direncanakan untuk diadakan?
Jawaban : Terima kasih Sdr. I Wayan Putra Jaya, dapat kami tanggapi pertanyaan Sdr. sebagai berikut: Nilai TKDN suatu barang dapat Sdr. lihat pada situs P3DN Kementerian Perindustrian RI dengan alamat https://tkdn.kemenperin.go.id/. Terima kasih
Nama : Ida Bagus Dananjaya
Email : idabagusdananjaya.ibd@gmail.com
Pertanyaan : Bagaimana cara melakukan pengadaan barang?
Jawaban : Bisa dilakukan dengan mengakses LPSE

PULAKI online

Pusat Layanan Konsultasi Online (PULAKI online) menyediakan layanan konsultasi terintegrasi atas permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh stakeholders secara online