Singaraja, PASTI PBJ// Kepala Bagian PBJ Setda Kabupaten Buleleng, I Made Suwitra Yadnya, didampingi pejabat fungsional pengadaan barang/jasa (JF PBJ), menerima perwakilan RSUD yang melaksanakan konsultasi dan koordinasi terkait pengadaan barang/jasa BLUD. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Pojok Diskusi Bagian PBJ, pada Selasa (06/01/2026).
Dalam kesempatan itu Kabag Suwitra menekankan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pasca ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ditetapkan ketentuan sebagai berikut:
Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum (BLU) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dikecualikan dari ketentuan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan diatur tersendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal BLU/BLUD belum memiliki peraturan pengadaan barang/jasa tersendiri, maka pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada BLU/BLUD tetap berpedoman pada Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Lebihlanjut dijelaskan guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi BLUD serta menjamin tertibnya pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati Buleleng tentang Pengadaan Barang/Jasa Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Buleleng, seluruh BLUD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng agar tetap berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
Melalui kegiatan koordinasi dan konsultasi ini, diharapkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan BLUD, khususnya RSUD, dapat berjalan tertib, efektif, dan sesuai regulasi, serta mampu mendukung peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat. (admin)