Singaraja, PASTI PBJ// Didampingi JF Madya, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kabupaten Buleleng, I Made Suwitra Yadnya, menerima kunjungan Fungsional Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kab. Buleleng beserta tim di ruang kerjanya, Selasa (06/01/2026).
Kunjungan dimaksud dilaksanakan dalam rangka konsultasi terkait pengadaan barang dan jasa dengan metode swakelola pasca terbitnya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pada kesempatan itu Kabag Suwitra menyampaikan bahwa Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tidak mencabut Perpres Nomor 16 Tahun 2018, melainkan merupakan perubahan dan penyempurnaan terhadap ketentuan yang telah ada. Hingga saat ini, peraturan turunan berupa Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perlem LKPP) sebagai pedoman teknis pelaksanaan masih belum diterbitkan.
Oleh karena itu, secara umum pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa, mulai dari tahap perencanaan, persiapan, pemilihan penyedia hingga serah terima hasil pekerjaan, tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku sebelumnya, sambil menunggu terbitnya regulasi teknis sebagai penjabaran lebih lanjut dari Perpres Nomor 46 Tahun 2025. (admin)