0362 21985
bpbjsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa

Koordinasi terkait Sertifikat Benih sebagai Persyaratan Tender Pengadaan Benih

Admin bpbjsetda | 01 Oktober 2021 | 203 kali

Denpasar, PASTI PBJ// Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kab. Buleleng, I Made Suwitra Yadnya, ST bersama Pokja dan JFPPBJ berkoordinasi dengan Balai Pengawasan dan Sertifikasi Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Bali tentang sertifikat benih sebagai persyaratan tender pengadaan benih pada Dinas Pertanian Kab. Buleleng, Jumat (01/10).
 
Diterima langsung Kepala UPT dan Dungsipnal Penyuluh Balai Pengawasan dan Sertifikasi Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Bali yang pada kesempatan itu disampaikan bahwa benih yang beredar dan diperjual belikan wajib memiliki sertipikat dan label yang dikeluarkan oleh Balai Pengawasan dan Sertifikasi Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Bali setempat.
 
Dijelaskan pula untuk tahapan proses penerbitan sertifikat mulai dari pengajuan oleh penakar benih sampai terbitnya sertifikat dan label oleh Penyuluh Madya Balai Sertifikasi Benih pada Balai Pengawasan dan Sertifikasi Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Bali.
 
Sementara untuk pengawasan rutin terhadap peredaran benih yang sudah bersertifikat dan berlabel juga dilaksanakan dengan ketat, penakar benih wajib melaporkan jumlah dan kemana benih dipasarkan sehingga Balai Pengawasan dan Sertifikasi Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Bali memiliki data jumlah benih yang tersedia dan peredaran benih oleh penakar.