Beranda/Berita/Hari Ketiga Monitoring RUP Yang Telah Terumumkan Pada Aplikasi SiRUP
Hari Ketiga Monitoring RUP Yang Telah Terumumkan Pada Aplikasi SiRUP
Admin bpbjsetda | 24 Februari 2021 | 221 kali
Singaraja, PASTI PBJ// Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kab. Buleleng kembali melaksanakan kegiatan monitoring terhadap RUP yang telah terumumkan di aplikasi SIRUP bertempat diruang rapat Unit IV lantai 2 Sekretariat Daerah Kab. Buleleng, Rabu (24/02) pagi.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kab. Buleleng, I Made Suwitra Yadnya, ST yang memimpin jalannya kegiatan mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada SKPD yang telah 100% mengumumkan RUP nya di aplikasi SiRUP sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan yakni 31 Januari 2021, ungkapnya.
Beliau kembali menambahkan, dengan diumumkan di SiRUP maka seluruh paket dapat dengan mudah diakses masyarakat luas sehingga prinsip pengadaan dapat terpenuhi namun dengan tetap mengacu ketentuan/regulasi yang ada selain itu kegiatan ini merupakan salah satu tupoksi dari Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk memberikan pembinaan, monitoring dan evaluasi.
Kegiatan monitoring yang dilaksanakan ini bertujuan untuk mendapatkan informasi dan menyamakan persepsi terhadap pemaketan pekerjaan pada aplikasi SiRUP sehingga sesuai dengan ketentuan tentang pengadaan barang dan jasa.
Sementara dalam proses pemaparan hasil monitoring dan diskusi yang dipandu Ksb Pengelolaan PBJ, Wayan Arif Saptariyadi, SH dibahas diantaranya menyangkut metode pemilihan yang digunakan, jadwal pemilihan dan paket yang dapat dilakukan melalui metode konsolidasi pengadaan dengan didampingi staf fungsional pengadaan barang/jasa serta tim LPSE.
Pada kesempatan ini, beliau juga menyampaikan informasi terkait dengan program BeLa Pengadaan dari LKPP-RI, untuk itu beliau kembali mengingatkan kepada SKPD untuk mengirimkan nama-nama penyedia yang sering diajak bekerjasama untuk dapat di input di BeLa Pengadaan.
Turut hadir 6 SKPD yang diundang diantaranya Kadis Perkimta, Ni Nyoman Surattini, ST didampingi operator, Sekdis Tenaga Kerja bersama operator, Disdagperinkopukm, Dishub, Distan, dan Dinsos. (ek)