Beranda/Berita/Bahas Perbup Kode Etik Penyelenggaraan PBJ
Bahas Perbup Kode Etik Penyelenggaraan PBJ
Admin bpbjsetda | 29 Juni 2021 | 321 kali
Singaraja, PASTI PBJ// Menindaklanjuti hasil verifikasi LKPP-RI (untuk level kematangan UKPBJ) terhadap Peraturan Bupati Buleleng No. 61 Tahun 2020 tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kab. Buleleng perlu dilakukan perluasan terhadap pemberlakukan kode etik untuk Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang merupakan salah satu fungsi UKPBJ sesuai Perlem LKPP 10 Tahun 2021.
Terkait dengan itu Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kab. Buleleng, I Made Suwitra Yadnya, ST didampingi Ksb. Pengelolaan PBJ, Wayan Arif Saptariyadi, SH mengikuti rapat yang dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda, Ida Bagus Suadnyana, SH, M.Si diruang kerjanya bersama Tim Fasilitasi Penyusunan Peraturan Hukum Daerah dengan agenda membahas Draft Perbup Kode Etik sebagai pengganti Peraturan Bupati Buleleng 61 Tahun 2020, Selasa (29/06) pagi. (admin)