Singaraja, PASTI PBJ// JF PBJ menerima Perbekel Desa
Kubutambahan, Gede Pariadnyana, SH dengan didampingi staf teknis yang
berkonsultasi terkait dokumen persiapan lelang Pembangunan Gedung Kantor, Senin
(16/12).
Pada kesempatan itu JF PBJ, Dewa Made Putra Subawa menyampaikan dasar hukum pengadaan barang dan jasa di desa yakni Peraturan LKPP No 12 tahun 2019 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Di Desa, Peraturan Bupati Buleleng 77 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Di Desa.
Juga disampaikan dokumen-dokumen lelang yang perlu dipersiapkan diantaranya KAK, Spesifikasi Teknis, Metode Pelaksanaan, dsb. (admin)