0362 21985
bpbjsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa

SKPD Apresiasi Rencana Pendampingan Monev Pelaksanaan Kontrak PB

Admin bpbjsetda | 25 Mei 2021 | 270 kali

 

Singaraja, PASTI PBJ// Dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan kontrak pengadaan barang/ jasa di SKPD, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kab. Buleleng dalam waktu dekat akan terjun langsung melakukan pendampingan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kontrak pengadaan barang/ jasa di SKPD, terkait dengan hal itu SKPD sangat mengapresiasi dan mendukung rencana itu karena dapat memitigasi resiko terhadap permasalahan yang mungkin timbul didalam pelaksanaan kontrak.

Hal itu terungkap saat dilaksanakan rapat persiapan pendampingan monev pelaksanaan kontrak  yang dipimpin Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, I Made Suwitra Yadnya, ST dengan dihadiri SKPD terkait bertempat diruang rapat Bappeda, Selasa (25/05).

Kabag Suwitra menyampaikan kegiatan yang akan dilaksanakan ini merupakan salah satu tupoksi Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah serta fungsi Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik untuk pengelolaan informasi kontrak.

Masih kata Kabag Suwitra, sebelum dilakukan monitoring SKPD diminta menyiapkan kelengkapan dokumen kontrak dan data dukung yang diperlukan dan untuk mempercepat penyampaian data dimaksud, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa telah mempersiapkan media google form untuk memudahkan SKPD  dalam penginputan data yang didalamnya memuat informasi kontrak, progres kontrak dan rekap kontrak yang ditargetkan setiap tanggal 10 awal bulan sudah dilaporkan sehingga dapat kami rekap,  terangnya.

Beliau juga menambahkan bahwa data ini juga berguna untuk memenuhi permintaan data Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melalui Inspektorat Daerah dan Monitoring Centre for Prevention (MCP) Korsupgah KPK.

Sementara untuk kelancaran komunikasi juga telah ditunjuk tenaga pendamping/staf di Bagian Pengadan Barang dan Jasa untuk masing-masing paket pekerjaan, sehingga SKPD dapat berkoordinasi langsung dengan tenaga pendamping dimaksud. (admin)