0362 21985
bpbjsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa

Rapat Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Tender Tahun Anggaran 2026

Admin bpbjsetda | 12 Maret 2026 | 77 kali

Singaraja, PASTI PBJ// Bertempat di Ruang Rapat Unit IV Setda Kabupaten Buleleng, Kamis (12/03), Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Buleleng menggelar rapat koordinasi terkait percepatan pelaksanaan tender Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2026. Rapat dipimpin oleh Kepala Bagian PBJ, I Made Suwitra Yadnya, dan dihadiri oleh perwakilan perangkat daerah (SKPD) terkait serta para fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (PBJ).

Dalam pemaparannya disampaikan bahwa pada Tahun Anggaran 2026 terdapat 57 paket tender yang tercatat dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP). Saat ini pelaksanaan kegiatan telah memasuki triwulan II, sehingga diperlukan langkah percepatan agar proses tender dapat berjalan tepat waktu dan pelaksanaan pekerjaan dapat selesai dalam tahun anggaran berjalan. Disampaikan pula bahwa proses pemilihan penyedia melalui tender memerlukan waktu minimal 30–45 hari kerja, sementara sebagian besar pekerjaan konstruksi memiliki waktu pelaksanaan sekitar 90–150 hari.

Oleh karena itu kesiapan dokumen dari masing-masing perangkat daerah menjadi faktor utama agar proses tender dapat segera dimulai. Dalam rapat tersebut ditekankan tiga langkah utama percepatan tender, yaitu:
  1. Menyiapkan dokumen persiapan lebih awal, seperti KAK atau spesifikasi teknis, HPS, rancangan kontrak serta kelengkapan administrasi lainnya.
  2. Pengiriman paket ke Bag PBJ dilakukan dengan skala prioritas, terutama untuk paket konstruksi dengan waktu pelaksanaan yang lebih panjang.
  3. DED (Detail Engineering Design) harus final sebelum paket disampaikan ke PBJ, guna menghindari perubahan dokumen di tengah proses lelang yang berpotensi menimbulkan permasalahan administrasi maupun hukum. Selain itu ditegaskan bahwa paket konstruksi yang dokumen DED-nya belum lengkap akan dikembalikan kepada perangkat daerah pengusul untuk dilengkapi, sehingga dapat menghindari keterlambatan proses tender.

Melalui rapat koordinasi ini diharapkan seluruh perangkat daerah dapat meningkatkan kesiapan dokumen pengadaan serta melakukan percepatan proses administrasi, sehingga pelaksanaan pengadaan barang/jasa di Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan efektif, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (admin)