Beranda/Berita/Pendampingan Clearing House Pengadaan oleh LKPP-RI
Pendampingan Clearing House Pengadaan oleh LKPP-RI
Admin bpbjsetda | 16 Juni 2021 | 1764 kali
Singaraja, PASTI PBJ// Clearing House Pengadaan adalah forum untuk menyelesaikan permasalahan pengadaan dengan melibatkan pemangku kepentingan dan pihak lain yang dibutuhkan, sehingga dapat memberikan solusi yang komprehensif.
Untuk dapat melaksanakan fungsi tersebut Kabupaten Buleleng telah membentuk Tim Clearing House berdasarkan SK Bupati Buleleng No. 027/244/HK/2021 tentang Penyelenggaraan Layanan Clearing House Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Di Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2021.
Selanjutnya dalam rangka Peningkatan Kapasitas Clearing House, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kab. Buleleng melaksanakan kegiatan Mentoring Clearing House Pengadaan dalam bentuk pendampingan yang difasilitasi oleh LKPP-RI bertempat di ruang rapat Bappeda Kab. Buleleng, Rabu (16/06) kemarin dibuka oleh KepalaBagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kab. Buleleng, I Made Suwitra Yadnya, ST dengan dihadiri seluruh Tim Clearing House Kabupaten Buleleng dengan narasumber LKPP-RI, Bapak Eben Henry Reagen Mangihut Simanjuntak dari Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah.
Kegiatan ini bertujuan untuk menambah wawasan, pengetahuan dan pemahaman tentang Layanan Clearing House, alur proses, tugas dan tanggungjawab dari masing-masing anggota tim serta Pemanfaatan Aplikasi Layanan Clrearing House LKPP. (admin)