0362 21985
bpbjsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa

Perkuat Pengendalian Kontrak, Bagian PBJ Setda Buleleng Ikuti Sosialisasi LKPP Secara Daring

Admin bpbjsetda | 30 April 2026 | 48 kali

Singaraja, PASTI PBJ// Dalam upaya meningkatkan kualitas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ), Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kabupaten Buleleng mengikuti kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara daring pada Kamis (30/04).
Kegiatan yang mengusung tema “Rancangan dan Pengendalian Kontrak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah” ini diikuti oleh para PPK, pejabat pengadaan, PPHP, serta tim teknis dari berbagai instansi pemerintah daerah. Sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dalam penyusunan kontrak yang komprehensif sekaligus memitigasi potensi sengketa dalam pelaksanaan PBJ.
Dalam pemaparannya, narasumber dari Direktorat Penanganan Permasalahan Hukum LKPP menekankan bahwa kontrak merupakan instrumen utama dalam pengendalian pelaksanaan pengadaan. Oleh karena itu, penyusunan kontrak harus memuat struktur yang jelas, meliputi syarat umum dan syarat khusus kontrak, serta klausul-klausul kritis seperti lingkup pekerjaan, jangka waktu, hak dan kewajiban para pihak, mekanisme pembayaran, hingga penyelesaian sengketa.
Selain itu, disampaikan pula pentingnya pemilihan jenis kontrak yang tepat, seperti lumpsum, harga satuan, maupun gabungan, yang harus disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan. Ketepatan dalam memilih jenis kontrak dinilai sangat berpengaruh terhadap kelancaran pelaksanaan kegiatan.
Pada aspek pengendalian, peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menjadi sangat krusial, terutama dalam melakukan monitoring, evaluasi kinerja penyedia, serta pengendalian mutu, waktu, dan biaya. Manajemen risiko juga menjadi perhatian utama, dimana setiap tahapan pengadaan wajib disertai identifikasi risiko yang dituangkan dalam matriks risiko.
Lebih lanjut, narasumber menjelaskan bahwa pencegahan sengketa dapat dilakukan melalui kejelasan spesifikasi teknis, penyusunan dokumen kontrak yang lengkap, serta komunikasi yang efektif antara PPK dan penyedia.
Konsep Value for Money (VfM) juga ditekankan sebagai prinsip utama, yang tidak hanya berfokus pada harga terendah, tetapi pada keseimbangan antara biaya, mutu, manfaat, dan risiko.
Dalam sesi diskusi, salah satu isu yang mengemuka adalah terkait perubahan desain saat pekerjaan berlangsung. Dijelaskan bahwa perubahan tersebut harus melalui mekanisme adendum kontrak dengan disertai analisis teknis dan justifikasi yang memadai, tanpa mengubah substansi awal yang dapat mengganggu prinsip persaingan.
Dari kegiatan ini, disimpulkan bahwa kualitas rancangan kontrak sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan PBJ. Rancangan yang tidak matang berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari. Oleh karena itu, setiap PPK diharapkan tidak hanya berperan secara administratif, tetapi juga memahami secara substansi isi kontrak yang ditandatangani.
Sebagai tindak lanjut, Bagian PBJ Setda Kabupaten Buleleng akan mendorong penyusunan checklist rancangan kontrak serta optimalisasi reviu kontrak bersama APIP atau tim hukum, khususnya untuk paket-paket strategis.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dalam PBJ dapat semakin profesional dalam mengelola kontrak, sehingga mampu mewujudkan pengadaan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. (admin)