Beranda/Berita/FGD Pengadaan Barang dan Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah
FGD Pengadaan Barang dan Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah
Admin bpbjsetda | 03 Juni 2025 | 53 kali
Singaraja, PASTI PBJ// Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kab. Buleleng menggelar Fokus Group Discussion (FGD) Pengadaan Barang dan Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan mengundang RSUD se-Kab. Buleleng, Kepala Puskesmas se-Kab. Buleleng, Kepala Dinas Kesehatan, perwakilan BPKPD, Inspektorat, BKPSDM, Bappeda, Bagian Hukum bertempat diruang rapat Bappeda Kab. Buleleng, Selasa (03/06/2025).
Dengan menghadirkan narasumber dari IAPI Provinsi Bali, kegiatan Fokus Group Discussion ini digelar sehubungan dengan Surat Edaran Bersama Kepala LKPP RI dan Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 2 Tahun 2024 dan Nomor : 000.3.3.2/2067/SJ Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Di Badan Layanan Umum Daerah dan Pedoman Penyusunan Peraturan Pemimpin Badan Layanan Umum Daerah Sektor Kesehatan Tentang Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, I Made Suwitra Yadnya, ST menyampaikan bahwa fleksibiltas Pengadaan Barang dan Jasa di BLUD sangat dibutuhkan untuk mendukung kelancaran dan kecepatan pelayanan kepada Masyarakat.
BLUD memiliki karakteristik operasional yang berbeda dari instansi pemerintah biasa, perlu disusun strategi yang tepat dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa. BLUD membutuhkan kebebasan dalam mengelola pengadaan barang dan jasa agar dapat merespons kebutuhan masyarakat, memberikan layanan publik secara cepat dan tepat.
Tujuan diselenggarakan FGD pengadaan BLUD ini untuk menyamakan pemahaman dan persepsi di antara semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan BLUD untuk menciptakan dasar yang kuat dan kesepahaman bersama agar proses pengadaan barang dan jasa di BLUD dapat berjalan secara optimal, efisien, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. (admin)