0362 21985
bpbjsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa

Rapat Persiapan Pengadaan & Proses Pemilihan Mendahului Untuk Pengadaan Bersifat Rutin Melalui Toko Daring

Admin bpbjsetda | 21 Desember 2021 | 262 kali

Singaraja, PASTI PBJ// Dalam rangka persiapan pengadaan barang/jasa untuk pengadaan yang bersifat rutin diawal Tahun Anggaran 2022 melalui toko daring sesuai Keputusan Deputi Bidang Monitoring, Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP No. 38 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Toko Daring, untuk pengadaan barang/jasa sampai dengan nilai Rp 200 juta dapat dilakukan melalui toko daring.

Sehubungan dengan hal itu dilaksanakan rapat untuk menyamakan persepsi tentang bentuk pertanggungjawaban pengadaan melalui toko daring.

Rapat dipimpin Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Buleleng, I Made Suwitra Yadnya, ST didampingi Ksb Pengelolaan PBJ, Wayan Arif Saptariyadi, SH dengan dihadiri Fungsional PBJ, perwakilan Inspektorat dan BPKPD Kab. Buleleng bertempat diruang rapat Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Selasa (21/12).

Hasil rapat itu diantaranya:
  1. Pertanggungjawaban proses pengadaan mengikuti ketentuan tentang Pengadaan Barang/Jasa;
  2. Proses pemilihan penyedia dapat dilakukan mendahului Tahun Anggaran akan tetapi kontrak perikatan baru dapat dilakukan setelah anggaran disahkan.