0362 21985
bpbjsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa

Asisten II Dorong SKPD Lebih Maksimal Dalam Penyerapan Anggaran DAK

Admin bpbjsetda | 10 Maret 2021 | 256 kali

Singaraja, PASTI PBJ// Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kab. Buleleng, Ni Made
Rousmini, S.Sos.,M.AP mendorong SKPD untuk lebih maksimal dalam penyerapan anggaran yang bersumber dari DAK TA. 2021. Untuk itu beliau meminta SKPD yang memiliki paket pengadaan yang bersumber anggaran DAK untuk segera menyampaikan paketnya ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kab. Buleleng sehingga dapat dilakukan proses tender terlebih untuk dana DAK ada batas waktu pelaporan pada aplikasi Omspan.
 
Demikian disampaikan saat membuka dan memimpin rapat koordinasi paket tender/seleksi bersumber dana DAK TA. 2021 dan penetapan 10 paket prioritas dan strategis yang diikuti SKPD pengelola/penerima anggaran DAK, perwakilan Inspektorat, Bappeda dan Bagian Ekbang Setda Kab. Buleleng bertempat diruang rapat Bappeda, Rabu (10/03) pagi.
 
Beliau kembali menambahkan sangat penting anggaran DAK terserap secara maksimal sehingga pembangunan di Kabupaten Buleleng tetap berjalan terlebih dimasa pandemi saat ini banyak anggaran yang bersumber dari APBD dilakukan refokusing dan dialihkan untuk penanggulangan pandemi covid-19, terangnya.
 
Sementara Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kab. Buleleng, I Made Suwitra Yadnya, ST mengungkapkan selain adanya batas waktu pelaporan, beliau mengungkapan keterbatasan SDM Pokja Pemilihan juga menjadi kendala dalam melakukan proses pemilihan, berdasarkan data paket tender yang diumumkan pada aplikasi SIRUP TA 2021 yang bersumber dari dana DAK sebanyak 92 Paket pekerjaan, dari jumlah tersebut baru 17 paket (18%) yang masuk dan berproses di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kab. Buleleng, ungkap Kabag Suwitra.
 
Tambahan lain turut juga disampaikan Kabag Suwitra bahwa penetapan 10 paket prioritas dan strategis ini juga sebagai pemenuhan MCP Korsupgah KPK untuk area Intervensi Pengadaan Barang/Jasa.
 
Beliau kembali menerangkan kriteria dalam penetapan 10 paket prioritas dan strategis diantaranya didasarkan pada urusan Pemerintahan yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar seperti pendidikan, kesehatan dan pekerjaan umum dan penataan ruang, bersumber DAK serta menunjang visi dan misi Kepala Daerah, jelasnya.
 
Sebagai tindaklanjut penetapan paket prioritas dan strategis ini, Kabag Suwitra memberi deadline kepada SKPD untuk dapat segera memastikan dan mengajukan paket pengadaannya hingga batas akhir Jumat, 12 Maret 2021 sehingga dapat dilakukan koordinasi dan mendahului dilakukan penunjukan anggota Pokja.
 
Sebagai informasi, penetapan 10 paket prioritas dan strategis ini tersebar dibeberapa SKPD diantaranya Dinas PUTR, Disdikpora, Dinas Kesehatan dan Dinas Pariwisata. (ek)