Beranda/Berita/Pemkab Buleleng Sosialisasikan Implementasi KKI pada E-Katalog Versi 6
Pemkab Buleleng Sosialisasikan Implementasi KKI pada E-Katalog Versi 6
Admin bpbjsetda | 25 Mei 2026 | 7 kali
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kabupaten Buleleng menggelar Sosialisasi Implementasi Kartu Kredit Indonesia (KKI) pada Katalog Elektronik (E-Katalog) Versi 6 bertempat di ruang rapat Unit IV Kantor Bupati Buleleng, Senin (25/5).
Kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman perangkat daerah terkait penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) atau KKI dalam proses pengadaan barang dan jasa secara digital.
Kepala Bagian PBJ Setda Buleleng, I Made Suwitra Yadnya, menyampaikan penerapan KKI menjadi bagian dari transformasi digital pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng agar proses transaksi lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
Hadir sebagai narasumber perwakilan BKAD Kabupaten Buleleng, Kepala Bidang Perbendaharaan, Akuntansi dan Pelaporan, Luh Sri Mendriadi, serta pihak Mbizmarket yang memberikan pemaparan terkait mekanisme pembayaran digital dan implementasi transaksi pada E-Katalog Versi 6.
Dalam sosialisasi tersebut disampaikan materi terkait tata kelola pengadaan barang dan jasa berdasarkan Perpres Nomor 46 Tahun 2025, penerapan e-purchasing melalui E-Katalog Versi 6, penggunaan marketplace dalam pengadaan pemerintah, hingga mekanisme pembayaran digital melalui KKPD.
Selain itu, turut disampaikan pentingnya peran agen perubahan dalam mendukung tata kelola pengadaan yang baik. Agen perubahan diharapkan mampu mendorong pemanfaatan e-purchasing, e-catalog, serta sistem digital lainnya guna meminimalkan risiko pengadaan. Pengawasan berkelanjutan juga dinilai penting untuk mendukung prinsip efisiensi, keterbukaan, dan akuntabilitas sehingga dapat mengurangi potensi penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh perangkat daerah mampu memahami serta menerapkan sistem pengadaan digital dengan baik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (admin)