0362 21985
bpbjsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa

Rapat Evaluasi II Pembangunan DAK Fisik Bidang Irigasi TA. 2021

Admin bpbjsetda | 30 Juli 2021 | 188 kali

Singaraja, PASTI PBJ// Secara daring melalui aplikasi zoom meeting Kelompok Kerja Pemilihan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kab. Buleleng mengikuti undangan Rapat Evaluasi II Pelaksanaan Pekerjaan Fisik DAK IRIGASI TA. 2021 yang diselenggarakan Dinas PUTR Kab. Buleleng, Jumat (30/07) pagi.
 
Rapat dibuka dan dipandu PPTK Irigasi Dinas PUTR Kab. Buleleng didampingi tim teknis lainnya serta turut dihadiri perwakilan Inspektorat Kab. Buleleng, Konsultan Pengawas dan Penyedia Barang/Jasa yang melaksanakan paket-paket Irigasi Dinas PUTR Kab. Buleleng.
 
Rapat dimulai dengan pemaparan progres fisik dari masing-masing paket pekerjaan, dimana ada 5 (lima) paket pekerjaan yaitu : Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI. Padangkeling, Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI. Tabang, Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI. Kayu Putih, Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI. Lanyahan Petandakan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI. Jembong serta penyampaian permasalahan-permasalahan oleh penyedia dalam pelaksanaan pekerjaan.
 
Pada kesempatan itu Pokja Pemilihan menyampaikan beberapa hal seperti :
  1. Secara Umum memberikan apresiasi karena sebagian besar pelaksanaan pekerjaan dengan progresnya sudah melebihi dari yang direncanakan, namun karena pelaksanaan pekerjaan masih berjalan agar senantiasa mempertahankan dan meningkatkan lagi kinerjanya dengan tetap berpatokan pada kontrak (Spesifikasi Teknis) sehingga tidak mengurangi mutu/kualitas pekerjaan sehingga pekerjaan dapat dipertanggungjawabkan.
  2. Untuk Paket D.I. Jembong yang mengalami deviasi kurang dari progress yang direncanakan agar segera melakukan strategi-strategi teknis sehingga progress bisa tercapai sesuai rencana tanpa melenceng dari ketentuan-ketentuan yang sudah disepakati dalam kontrak. Untuk itu, komunikasi dengan pihak-pihak terkait agar semakin intensif dilaksanakan.
  3. Untuk Konsultan Pengawas agar selalu melaksanakan pengawasan sesuai kesepakatan dalam kontrak sehingga pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan apa yang tertuang dalam kontrak.
  4. Untuk Dinas PUTR (dalam hal ini PPTK dan TIM) diingatkan kembali agar melaksanakan input laporan progress pekerjaan dan melaksanakan hal-hal yang tertuang dalam kontrak misalnya : Memberikan Surat Peringatan untuk pekerjaan yang capaian progresnya kurang dari rencana capaian progres dan selanjutnya bersama-sama mencari solusi terhadap permasalahan-permasalahan dilapangan.
Selain itu turut disinggung mengenai Penilaian Kinerja Penyedia serta mengingatkan kepada semua pihak terkait agar tidak lalai adminstrasi (laporan-laporan berkala) agar diselesaikan secara simultan antara fisik dan administrasi. (admin)