Singaraja, PASTI PBJ// JF PBJ menerima Pemerintah Desa
Sidetape yang diwakili Sekdes dan Kaur Pembangunan yang berkonsultasi terkait lelang
pengadaan material bangunan untuk kegiatan swakelola pembangunan jalan beton
dan jembatan mencakup tahapan proses lelang, penyusunan berita acara, waktu
tiap tahapan, dan syarat-syarat administarsi lelang, Selasa (10/12).
Pada kesempatan itu JF PBJ, I Nyoman Budi Astika menyampaikan persyaratan lelang agar mengacu pada Peraturan Bupati Buleleng No. 77 tahun 2020 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Desa, sementara terkait waktu tiap tahapan proses lelang agar disesuaikan dengan kebutuhan dan kewajaran karena tidak diatur detail dalam Perbup. (admin)