Singaraja, PASTI PBJ// Didampingi JF Ahli Muda, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Kabag PBJ) Setda Kabupaten Buleleng, I Made Suwitra Yadnya, menerima Direktur PD. Pasar Argha Nayottama beserta jajaran dalam rangka koordinasi pengadaan barang dan jasa pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kegiatan tersebut berlangsung di ruang kerja Kabag PBJ, Senin (26/1).
Dalam kesempatan tersebut, Kabag Suwitra menyampaikan bahwa Peraturan Presiden mengenai Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah beserta peraturan turunannya tidak mengatur secara langsung mekanisme pengadaan pada BUMD. Oleh karena itu, guna menjamin akuntabilitas dan tata kelola pengadaan yang baik di lingkungan BUMD, diperlukan pengaturan tersendiri yang dituangkan dalam Peraturan Direksi BUMD.
Lebih lanjut disampaikan, pengaturan pengadaan di BUMD tetap harus berpedoman pada ketentuan dan pedoman pemerintah yang secara khusus mengatur pengadaan di BUMD, dengan memperhatikan karakteristik BUMD yang membutuhkan fleksibilitas tinggi dalam menjalankan kegiatan usahanya. Mengingat BUMD memiliki orientasi bisnis, maka mekanisme pengadaan diharapkan dapat disusun lebih sederhana, efektif, dan efisien, namun tetap berlandaskan pada prinsip-prinsip pengadaan yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. (admin)