0362 21985
bpbjsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa

Disdagperinkopukm Kab. Buleleng Koordinasi Tender Dini

Admin bpbjsetda | 30 September 2021 | 133 kali

Singaraja, PASTI PBJ// Bertempat diruang kerjanya, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kab Buleleng, I Made Suwitra Yadnya, ST menerima dengan hangat Kabid Pemberdayaan Usaha Mikro Disdagperinkopukm, Ni Luh Ariadi, SE beserta Tim Teknis yang berkoordinasi terkait tender dini untuk jasa konsultan penyusunan dokumen perencanaan gedung PLUT (Pusat Layanan Usaha Terpadu) UMKM Kab. Buleleng, Kamis (30/09).
 
Pada kesempatan itu Kabag I I Made Suwitra Yadnya, ST menyampaikan bahwa pemilihan penyedia dapat dilakukan sebelum DIPA/DPA disahkan dan penandatanganan kontrak dapat dilakukan setelah DIPA/DPA disahkan.
 
Dalam hal DIPA/DPA disahkan sebelum tahun anggaran, maka kontrak mulai berlaku efektif dan dilaksanakan setelah DIPA/DPA berlaku efektif, oleh karena itu dalam tahap perencanaan pengadaan harus benar-benar diperhitungkan waktu yang cukup untuk proses pemilihan penyedia dan pelaksanaan pekerjaan sehingga mendapafkan output sesuai kebutuhan.