0362 21985
bpbjsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa

Bagian PBJ Buleleng Gelar Bimtek Penyusunan Perdir BLUD

Admin bpbjsetda | 06 Februari 2026 | 18 kali

Singaraja, PASTI PBJ// Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Peraturan Direktur (Perdir) BLUD tentang Pengadaan Barang dan Jasa secara daring pada Jumat (06/02).

Bimtek tersebut menghadirkan Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) Bali sebagai narasumber, yang memberikan pendampingan dan fasilitasi teknis dalam penyusunan Perdir BLUD, khususnya yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa pada Badan Layanan Umum Daerah.

Kegiatan ini diselenggarakan berdasarkan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 55 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah, yang mengamanatkan perlunya pengaturan lebih lanjut melalui peraturan pimpinan BLUD sebagai pedoman internal pelaksanaan pengadaan.

Peserta kegiatan terdiri dari Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Kesehatan dan BLUD, serta Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (JF PPBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Buleleng, I Made Suwitra Yadnya dalam pembukaannya menyampaikan bahwa penyusunan Perdir BLUD merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum serta mendukung fleksibilitas BLUD dalam menjaga momentum bisnis dan pelayanan kepada masyarakat.

Melalui kegiatan ini diharapkan BLUD di Kabupaten Buleleng dapat menyusun Perdir yang komprehensif, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mampu mendorong proses pengadaan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel guna mendukung peningkatan kualitas layanan publik. (admin)