Singaraja, PASTI PBJ// Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, I Made Suwitra Yadnya, ST menerima rombongan Perumda Air Minum Tirta Hita Buleleng yang dipimpin Direktur Umum didampingi PPK dan Staf Teknis dengan maksud berkoordinasi terkait persiapan tender pengadaan barang, Kamis (01/04) siang diruang kerjanya.
Pada kesempatan ini Kabag Suwitra menyampaikan dengan terbitnya Perpres 12/2021 tentang perubahan Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, ada beberapa perubahan ketentuan terkait dengan persyaratan kuaifikasi dan teknis khususnya untuk pengadaan barang diantaranya bahwa untuk tender cepat dimungkinkan menyebutkan merk untuk pengadaan komponen barang/jasa, suku cadang, bagian dari satu sistem yang sudah ada atau barang/jasa dalam katalog elektronik atau toko daring.
Untuk itu diharapkan dalam menyusun KAK memperhatikan ketentuan tersebut karena itu untuk pengadaan barang di Perumda Air Minum Tirta Hita Buleleng selain tender cepat agar mempertibangkan menggunakan katalog elektronik/toko daring sehingga bisa menyebutkan merk barang yang diadakan aau melalui proses tender dengan mempersyaratkan persyaratan teknis dan spesifikasi teknis yang detail sehingga barang yang diperoleh sesuai dengan kebutuhan.(ek)