0362 21985
bpbjsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa

Bagian PBJ Hadiri Sosialisasi Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN

Admin bpbjsetda | 20 Juli 2026 | 20 kali

Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Kepala Sub Bagian Pembinaan dan Advokasi PBJ, I Gusti Ayu Wiwik Yussulianti, menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Buleleng Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng bertempat di ruang rapat Unit IV Setda Kabupaten Buleleng, Senin (20/7).

Sosialisasi dibuka oleh Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Buleleng, I Gusti Putu Ngurah Mastika, serta dihadiri oleh seluruh perangkat daerah yang membidangi kepegawaian. Materi sosialisasi disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Pelayanan Publik dan Tata Laksana, D. Agusto Mahendra.

Dalam paparannya disampaikan bahwa Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2026 diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 dan Pergub Bali Nomor 36 Tahun 2025, sekaligus menggantikan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 18 Tahun 2016 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan regulasi. Peraturan ini bertujuan meningkatkan disiplin, motivasi kerja, identitas, serta wibawa ASN melalui penyeragaman pakaian dinas dan atribut.

Materi sosialisasi juga menjelaskan jenis-jenis pakaian dinas ASN beserta ketentuan penggunaannya, antara lain pakaian dinas harian khaki, kemeja putih, endek, pakaian adat Bali, pakaian dinas lapangan, pakaian sipil lengkap, pakaian dinas upacara, seragam KORPRI, dan pakaian olahraga.

Selain itu dipaparkan pula jadwal penggunaan pakaian dinas setiap hari kerja, ketentuan pengecualian pada hari-hari tertentu seperti purnama, tilem, tanggal 17 setiap bulan, Hari Batik Nasional, dan Hari Jadi Provinsi Bali, serta penggunaan atribut, tanda jabatan, papan nama, tanda pengenal, hingga kelengkapan pakaian dinas sesuai jenjang jabatan. (admin)