0362 21985
bpbjsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa

BPBD Konsultasi Pengadaan Sewa Hotel

Admin bpbjsetda | 08 April 2021 | 537 kali

Singaraja, PSTI PBJ// Sehubungan dengan rencana pengadaan sewa hotel, BPBD Buleleng berkonsultasi dengan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kab. Buleleng tentang metode pemilihan dan kelengkapan dokumen yang harus disiapkan untuk proses pelaksanaan pemilihan penyedia, Kamis (08/04).
 
Diterima diruang kerjanya, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kab. Buleleng, I Made Suwitra Yadnya, ST menyampaikan bahwa sesuai Perlem LKPP 12/2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Yang Dikecualikan Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, untuk jasa akomodasi hotel termasuk dalam pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang sudah mapan, untuk itu pemilihannya dapat mengacu kepada tata cara pengadaan barang/jasa sebagaimana diatur dalam Perlem dimaksud, terangnya.
 
Pada kesempatan itu Kabag Suwitra juga mengungkapkan terkait dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan diantaranya Spesifikasi Teknis, Kerangka Acuan Kerja (KAK) serta Rancangan Kontrak. (ek)