Singaraja,
PASTI PBJ// Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, I Made Suwitra Yadnya, ST menyampaikan
agar pada saat penginputan Rencana Umum Pengadaan (RUP) pada aplikasi SIRUP untuk
lebih berhati-hati dan meminimalisir kesalahan dalam penginputan metode
pemilihan sehingga kedepannya tidak mengganggu dalam proses pengadaan barang
dan jasa.
Demikian
disampaikan beliau saat membuka kegiatan bimbingan teknis hari kedua
penginputan RUP pada aplikasi SIRUP yang diikuti Admin SIRUP SKPD dan Kelurahan
sesuai jadwal dengan naasumber dari LPSE Kab. Buleleng bertempat diruang rapat
Unit IV, Kamis (21/11).
Dirinya
juga mengungkapkan bahwa SIRUP ini sangat penting karena merupakan awal dari
proses perencanaan pengadaan barang/jasa dan terintegrasi, untuk itu Kabag Suwitra berharap
admin SIRUP dapat mengikuti bimtek ini dengan baik dan menyampaikan batas akhir
input RUP pada 31 Desember 2024 dan akan dikunci oleh sistem.
Kegiatan
Bimbingan Teknis yang digear dari Rabu-Kamis 20-21 November 2024 ini sebagai tindaklanjut penyusunan rencana umum pengadaan
(RUP) tahun anggaran 2025 yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi Admin
guna mewujudkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam proses
perencanaan dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah serta guna
memastikan bahwa RUP telah disusun sesuai kaidah-kaidah penyusunan rencana umum
pengadaan sesuai dengan ketentaun Peraturan Perundang-Undangan dan diumumkan
dengan benar dan tepat waktu karena pengumuman RUP pada Aplikasi SIRUP menjadi
salah satu indikator penilaian MCP Korsupgah KPK dan penilaian Indeks Tata
Kelola Pengadaan (ITKP). (admin)