0362 21985
bpbjsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa

Rapat Monev Tindak Lanjut Rekomendasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola Pemkab Buleleng Triwulan II Tahun 2022

Admin bpbjsetda | 04 Juli 2022 | 128 kali

Singaraja, PASTI PBJ// Bertempat diruang rapat Lobby Kantor Bupati Buleleng, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kab. Buleleng, I Made Sudarmika, ST.,MT bersama Pimpinan OPD lain mengikuti  Rapat Monev Tindak Lanjut Rekomendasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola Pemkab Buleleng Triwulan II Tahun 2022, Senin (04/07).

Rapat dibuka Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, ST dengan didampingi Wakil Bupati Buleleng dan Sekda Buleleng dengan dihadiri perwakilan KPK RI diantaranya Direktur Korsup Wil V KPK Bapak Budi Waluya, Ka Satgas Pencegahan V.1 Bapak Abdul Haris beserta anggota tim lainnya serta perwakilan Kejari Buleleng, Kepala Pertanahan Singaraja dan Kepala Kantor Pajak Pratama Singaraja.

Pelaksanaan Monev Tindak Lanjut Rekomendasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola Pemkab TW II ini ditujukan untuk penyampaian laporan progres pelaksanaan 8 area intervensi yang menjadi penialaian MCP Korsupgah KPK.

Ada 8 (delapan) area intervensi Korsupgah KPK diantaranya Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Manajemen ASN, Optimasi Pajak Daerah, Managemen Aset Daerah dan Pengelolaan Dana Desa.
Kepala Bagian PBJ menyampaikan terkait Pengadaan Barang Jasa diantaranya : Implementasi Probity Audit 10 (sepuluh) Paket Strategis, Vendor  10 (sepuluh) Paket Strategis, Progres PBJ Seluruh Paket Pengadaan Pemda, dan Pelaksanaan E-Katalog Lokal serta P3DN Kabupaten Buleleng.

Pada laporannya disampaikan terkait input SiRUP Pemda Buleleng yang telah mencapai 100% per 31 Januari 2022, Pelaksanaan e Katalog Lokal Buleleng yang telah tayang sebanyak 10 (sepuluh) etalase, Pelaksanaan Toko Daring dengan progress transaksi per 4 Juli 2022 menduduki peringkat 11 Nasional, pada segi SDM UKPBJ dari kebutuhan Fungsional PBJ sesuai Anjab sebanyak 32 orang telah terpenuhi Fungsional PBJ sebanyak 19 orang dan 2 orang JF BPJ Penyetaraan Jabatan.

Pada kesempatan ini Kepala Satgas Pencegahan V.1 KPK Bpk. Abdul Haris menyampaikan untuk sektor  PBJ diharapkan segera memenuhi ketersediaan SDM Fungsional PBJ yang kurang, Pengadaan Pemilihan Penyedia diharapkan seluruhnya dapat dilakukan dari proses epurchasing melalui e Katalog dan Toko Daring, dan Dalam pelaksanaan pemilihan penyedia Pejabat Pengadaan atau Panitia Pemilihan harus dapat menegakkan prinsip kehati hatian, sesuai dengan prosedur dan menolak segala bentuk gratifikasi pada saat pelaksanaan pemilihan ataupun setelah pemilihan. (admin)