Singaraja, PASTI PBJ// Sehubungan dengan akan
dinonaktifkanya katalog elektronik versi 5 secara bertahap sampai Bulan
Desember 2024 sesuai Surat Keputusan Deputi Bidang Transformasi Pengadaan
Digital Nomor 10 Tahun 2024 tanggal 30 Oktober 2024 tentang Penonaktifan
Katalog Eletronik Versi 5 agar pelaksanaan pengadaan barang/ jasa awal TA.2025
dapat berjalan dengan baik perlu kiranya SKPD mendorong penyedia barang/jasa
menayangkan kembali produknya di katalog versi 6 dan pengelola pengadaan di
SKPD (PPK, PPBJ dan Bendahara) untuk segera membuat akun katalog versi 6.
Untuk memastikan bahwa pembuatan akun oleh pelaku pengadaan di Kabupaten Buleleng berjalan lancar tidak ada kendala, bertempat diruang kerja beliau Selasa (05/11) Kabag PBJ I Made Suwitra Yadnya, ST memberikan beberapa pengarahan dan pembinaan kepada Tim LPSE Kab. Buleleng yang ditunjuk sebagai pendamping pembuatan akun di sistem Katalog Elektronik Versi 6.
Dalam arahanya Kabag Suwitra menyampaikan :