Beranda/Berita/Reviu Paket Belanja Jasa Konsultan Perencana Arsitektur-Jasa Desain Arsitektur dan Belanja Modal Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan
Reviu Paket Belanja Jasa Konsultan Perencana Arsitektur-Jasa Desain Arsitektur dan Belanja Modal Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan
Admin bpbjsetda | 26 Februari 2021 | 319 kali
Singaraja, PASTI PBJ// Bertempat diruang rapat Unit IV Lantai 2 Setda Kab. Buleleng dilaksanakan Reviu Persiapan Pengadaan terhadap 2 paket pengadaan yang sebelumnya dikirim melalui aplikasi SIAP oleh pemilik pekerjaan, Jumat (26/02) pagi.
Paket dimaksud diantaranya paket Belanja Jasa Konsultan Perencana Arsitektur-Jasa Desain Arsitektur dari Dinas Kesehatan Kab. Buleleng dengan nilai pagu Rp 334.939.261 bersumber dari DAK TA. 2021 serta paket Belanja Modal Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan dari Sekretariat Daerah Kab. Buleleng dengan nilai pagu Rp 445.500.000 bersumber APBD TA. 2021.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kab. Buleleng, I Made Suwitra Yadnya, ST yang memimpin jalannya reviu dengan didampingi Ksb. Pengelolaan PBJ, Wayan Arif Saptariyadi, SH secara khusus meminta kepada PPK Dinas Kesehatan, Nyoman Artawan, SKM untuk lebih memitigasi waktu dan membuat skedul yang tepat, terlebih paket dimaksud (Belanja Jasa Konsultan Perencana Arsitektur-Jasa Desain Arsitektur) menggunakan anggaran DAK yang penyerapan anggarannya dibatasi.
Beliau juga menyampaikan seyogyanya paket dimaksud sudah masuk/diproses di bulan Desember 2020 sehingga tidak mengganggu waktu proses tender dan pelaksanaan pekerjaan konstruksinya di tahun 2021. Sehingga kembali Kabag Suwitra menekankan agar catatan dan saran yang disampaikan Pokja Pemilihan dan Inspektorat segera dapat ditindaklanjuti PPK.
Sementara untuk paket Belanja Modal Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan yang diwakili Ksb. Bagian Perlengkapan, Ketut Simbayasa, S.Sos.MAP dimana paket akan menggunakan metode tender cepat, diberikan saran agar menyesuaikan kembali dokumen pengadaan khususnya untuk spesifikasi teknis sesuai dengan Perpres 12 Tahun 2021 Perubahan terhadap Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan beliau juga kembali menerangkan bahwa metode tender cepat juga tidak menjamin tender akan berlangsung dengan singkat, terangnya. (ek)