0362 21985
bpbjsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa

Mulai Tahun 2023, Media Masa Wajib Masuk E-Katalog Lokal

Admin bpbjsetda | 09 Desember 2022 | 80 kali

Penerapan E-Katalog Lokal saat ini tengah digaungkan oleh pemerintah guna meningkatkan belanja produk lokal pada kegiatan pemerintahan. Kini, media massa pun diwajibkan mendaftar ke E-Katalog Lokal agar pemerintah dapat melakukan belanja daerah untuk advertorial.

Untuk itu, Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfosanti) Kabupaten Buleleng menyenggelarakan Sosialisasi Tata Cara Pengadaan Advertorial bertempat di Cozy Resto, Pantai Penimbangan, pada Jumat, (9/12).

Dikesempatan ini, Kepala Dinas Kominfosanti Kabupaten Buleleng Ketut Suwarmawan menyampaikan kegiatan sosialisasi ini dimaksudkan untuk menyamakan persepsi antara pemerintah dan awak media terkait advertorial untuk dapat mengikuti regulasi yang ada guna meningkatkan hubungan kerjasama yang selama ini sudah terjalin cukup baik.

"Perkembangan teknologi berjalan begitu cepat, kita dituntut bergerak cepat mengikuti perkembangan yang ada. Sehingga semua bentuk kegiatan pemerintahan terarah pada sistem digitalisasi atau online," ujar Suwarmawan.

Pihaknya menekankan, dalam hal ini Kominfosanti sebagai fasilitator akan selalu berusaha semaksimal mungkin memenuhi kebutuhan dari rekan media dengan tetap mengikuti regulasi atau peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Buleleng I Made Sudarmika menyampaikan secara teknis pemanfaatan katalog lokal kepada media. Proses pengadaan barang dan jasa untuk belanja media dilakukan secara elektronik. Melalui katalog elektronik atau E-Katalog Lokal yang dikelola oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng

"Jadi untuk semua perusahaan media yang akan melakukan kerja sama dengan kami di tahun 2023 harus masuk didalam e-Katalog Lokal," tegasnya.

Pengadaan barang dan jasa secara elektronik ini merupakan arahan langsung dari Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo. Dengan tujuan untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri serta keterbukaan informasi dan transparansi.

" E-Katalog ini memberikan proses yang lebih cepat dan mudah dalam pengadaan barang dan jasa, serta lebih transparan dan tercatat secara elektronik," pungkasnya.

sumber : https://bulelengkab.go.id/informasi/detail/berita/73_mulai-tahun-2023-media-masa-wajib-masuk-e-katalog-lokal