0362 21985
bpbjsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa

PBJ Buleleng Berikan Pendampingan Teknis Pengadaan Jasa Konsultasi

Admin bpbjsetda | 07 Juli 2026 | 20 kali

Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Buleleng kembali memberikan pendampingan dan konsultasi teknis kepada perangkat daerah. Bertempat di ruang kerjanya Kepala Bagian PBJ Setda Kabupaten Buleleng, I Made Suwitra Yadnya didampingi pendamping Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menerima Tim Teknis Bidang Tata Lingkungan DLH Kabupaten Buleleng dalam rangka konsultasi terkait belanja jasa konsultansi, Selasa (07/07).

Pada kesempatan tersebut dijelaskan bahwa belanja jasa konsultansi merupakan salah satu jenis pengadaan barang/jasa pemerintah yang memiliki karakteristik tersendiri. Berbeda dengan pengadaan barang atau pekerjaan konstruksi, pengadaan jasa konsultansi lebih mengedepankan kualitas keahlian, pengalaman, serta kompetensi tenaga ahli sesuai kebutuhan pekerjaan sehingga aspek intelektual menjadi unsur utama dalam proses pemilihannya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa dalam penyelenggaraan pengadaan barang/jasa pemerintah, jasa konsultansi dapat dilaksanakan melalui mekanisme swakelola maupun melalui penyedia, sesuai kebutuhan organisasi yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran (PA).

Untuk pelaksanaan melalui penyedia, metode pemilihan yang digunakan menyesuaikan nilai paket. Metode seleksi diterapkan untuk pengadaan jasa konsultansi badan usaha dengan nilai di atas Rp100 juta, sedangkan pengadaan langsung dapat digunakan untuk jasa konsultansi dengan nilai paling banyak Rp100 juta, baik untuk badan usaha maupun perorangan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, dijelaskan pula bahwa pelaksanaan jasa konsultansi melalui swakelola merupakan salah satu alternatif yang diatur dalam regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah. Mekanisme ini menitikberatkan pada pemanfaatan kompetensi internal instansi pemerintah, perguruan tinggi, maupun organisasi kemasyarakatan guna meningkatkan efisiensi, efektivitas, serta mendorong transfer pengetahuan.

Namun demikian, pelaksanaan swakelola harus didukung oleh sumber daya yang memiliki kompetensi dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pekerjaan agar hasil yang diperoleh tetap memenuhi standar kualitas yang diharapkan.

Melalui kegiatan konsultasi ini diharapkan Tim Teknis Bidang Tata Lingkungan DLH Kabupaten Buleleng memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif terkait perencanaan dan pelaksanaan pengadaan jasa konsultansi, sehingga proses pengadaan dapat dilaksanakan secara tepat, akuntabel, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (admin)