0362 21985
bpbjsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa

Rapat Pembahasan Penambahan Syarat Tender Pekerjaan Pembangunan RTH Taman Bung Karno Tahap IV

Admin bpbjsetda | 24 Februari 2021 | 363 kali

Singaraja, PASTI PBJ// Seusai membuka dan memberikan arahan dalam kegiatan monitoring terhadap RUP yang telah terumumkan di aplikasi SIRUP, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kab. Buleleng, I Made Suwitra Yadnya, ST menghadiri undangan rapat Pembahasan Penambahan Syarat Tender Pekerjaan Pembangunan RTH Taman Bung Karno Tahap IV bertempat diruang rapat Dinas PUTR Kab. Buleleng Rabu (24/02) pagi.
 
Rapat dimaksud dipimpin Kadis PUTR, I Putu Adiptha Ekaputra, ST.,MM didampingi Jajaran dengan dihadiri unsur Kejaksaan Negeri Buleleng, Inspektorat serta dari Dinas Lingkungan Hidup.
Pada kesempatan itu, Kabag Suwitra menyampaikan berdasarkan Permen PUPR 14/2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, dalam hal diperlukan persyaratan kualifikasi maupun persyaratan teknis penawaran dapat ditambahkan dengan syarat mendapat persetujuan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi jasa konstruksi dan Pejabat Tinggi Pratama yang membidangi unsur pengawas penyelenggaran pemerintah dan tidak bertentangan dengan ketentuan Perundang-Undangan. (ek)