Singaraja, PASTI PBJ// Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, I Made Suwitra Yadnya, ST turut mendampingi JF PBJ dalam menerima kunjungan Tim Teknis Dinas PUTR Kabupaten Buleleng. Pertemuan ini dilaksanakan di ruang pojok diskusi sebagai tindak lanjut konsultasi terkait mekanisme pengadaan pekerjaan konstruksi melalui Katalog Elektronik Versi 6, Selasa (26/08).
Konsultasi ini dilaksanakan pasca terbitnya surat dari LKPP Nomor: 17622/D.2.3/08/2025 tanggal 21 Agustus 2025, yang menanggapi usulan atas proses kurasi produk konstruksi di Katalog Elektronik. Dalam surat tersebut, LKPP menegaskan bahwa kebijakan kurasi produk sektor konstruksi tidak lagi menjadi syarat wajib bagi penyedia untuk dapat ikut serta dalam mini kompetisi. Proses pengecekan informasi produk serta pemenuhan persyaratan lainnya akan dilakukan langsung pada saat evaluasi penawaran oleh PPK, PP, maupun Pokja Pemilihan.
Melalui pertemuan ini, Tim Teknis PUTR Buleleng diberikan penjelasan teknis terkait perubahan kebijakan tersebut sekaligus mendiskusikan langkah-langkah strategis yang dapat ditempuh dalam pelaksanaan pengadaan konstruksi di Buleleng. (admin)