Singaraja, PASTI PBJ// Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Buleleng menggelar rapat penguatan clearing house yang sekaligus disosialisasikan kepada seluruh perangkat daerah serta pelaku/pengelola pengadaan melalui Zoom Meeting. Secara teknis, kegiatan ini dipusatkan di ruang BCC Dinas Kominfosanti Kabupaten Buleleng.
Rapat diikuti oleh seluruh SKPD dan anggota tim clearing house. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bagian PBJ, I Made Suwitra Yadnya, menyampaikan terima kasih kepada LKPP yang senantiasa mendukung dan memberikan pendampingan terhadap pelaksanaan PBJ di Buleleng. Kehadiran LKPP dinilai sangat membantu dalam mendorong penerapan prinsip-prinsip pengadaan yang transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.
Dalam sambutannya, Kabag Suwitra menjelaskan bahwa clearing house pengadaan merupakan forum yang dibentuk untuk menyelesaikan dan memitigasi permasalahan pengadaan barang/jasa pemerintah dengan melibatkan para pemangku kepentingan. Forum ini diharapkan mampu memberikan rekomendasi yang komprehensif, efektif, dan transparan sehingga meningkatkan efisiensi, mengurangi risiko hukum, serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses pengadaan.
Beliau menegaskan bahwa clearing house Kabupaten Buleleng pertama kali dibentuk pada tahun 2021 dan hingga saat ini telah berjalan lebih dari empat tahun. Dalam rentang waktu tersebut, banyak terjadi perubahan baik regulasi, tata cara, maupun pengelola pengadaan di Kabupaten Buleleng. “Perubahan kebijakan PBJ yang sangat dinamis tentu berpotensi menimbulkan permasalahan dalam proses pengadaan. Karena itu, peran clearing house sangat strategis untuk membantu para pelaku pengadaan dalam menyelesaikan dan memitigasi masalah yang muncul,” ungkapnya.
Kabag Suwitra juga menyampaikan apresiasi atas kehadiran narasumber dari LKPP RI yang diharapkan dapat memberikan penyegaran materi mengenai bentuk, tugas pokok, fungsi, dan pemanfaatan clearing house. “Saya berharap materi dan diskusi hari ini berfokus pada penguatan clearing house sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pelaku pengadaan untuk mewujudkan PBJ yang berkualitas, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.
Narasumber dari LKPP dalam paparannya menekankan pentingnya penguatan clearing house secara umum, baik dalam mendukung implementasi regulasi terbaru maupun dalam memastikan kualitas layanan pengadaan. Harapannya, seluruh pengelola PBJ di lingkungan Pemkab Buleleng mengetahui fungsi dan peran clearing house serta dapat memanfaatkannya secara optimal. (admin)