0362 21985
bpbjsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa

Kabag Suwitra Terima Sekdis Sosial, Bahas Percepatan PBJ Akhir TA. 2025

Admin bpbjsetda | 10 Desember 2025 | 2 kali

Singaraja, PASTI PBJ// Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kab. Buleleng, I Made Suwitra Yadnya, menerima kunjungan kerja Sekretaris Dinas Sosial yang didampingi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada hari Rabu (10/12). Kunjungan tersebut dilaksanakan dalam rangka koordinasi percepatan proses pengadaan barang dan jasa menjelang akhir Tahun Anggaran 2025, sebagai upaya mengoptimalkan realisasi fisik dan keuangan Dinas Sosial pada TA 2025.

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak membahas langkah-langkah percepatan pengadaan, termasuk pemenuhan dokumen pendukung, penyesuaian jadwal pelaksanaan, serta mitigasi terhadap potensi hambatan yang dapat memengaruhi capaian kinerja. Kepala Bagian PBJ menekankan pentingnya koordinasi aktif antarperangkat daerah, terutama pada periode akhir tahun anggaran, agar seluruh proses pengadaan dapat terlaksana secara efektif, efisien, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kabag Suwitra menyampaikan beberapa arahan teknis kepada PPK Dinas Sosial guna memastikan proses percepatan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buleleng berjalan efektif, efisien, tepat waktu, tepat kualitas, tepat jumlah, serta tertib administrasi, yaitu:
  1. Pengajuan Nota Dinas dan Dokumen Persiapan Pengadaan kepada Pejabat Pengadaan Barang/Jasa agar disampaikan minimal 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan, sesuai dengan SOP Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng Nomor: 027/2410/BPBJ/2022, tanggal efektif 6 Oktober 2022 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Katalog Elektronik. Seluruh pengajuan tersebut tidak diperkenankan melewati tanggal 16 Desember 2025.
  2. Untuk pengadaan barang/jasa yang diperlukan hingga akhir Tahun Anggaran 2025, agar dalam Nota Dinas pelaksanaan kegiatan dicantumkan bahwa kontrak pekerjaan berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.

Melalui pelaksanaan koordinasi dan penegasan kembali ketentuan teknis tersebut, diharapkan Dinas Sosial dapat mencapai target realisasi fisik maupun keuangan secara optimal serta menjaga akuntabilitas pelaksanaan program pada TA 2025. (admin)