0362 21985
bpbjsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa

Bagian PBJ Buleleng Susun MDP Pekerjaan Konstruksi Sesuai Regulasi Terbaru

Admin bpbjsetda | 03 November 2026 | 4 kali

Menyikapi terbitnya Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pedoman Persiapan dan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Buleleng melaksanakan rapat internal dalam rangka penyusunan Model Dokumen Pemilihan (MDP) Pekerjaan Konstruksi.

Rapat dipimpin Kepala Bagian PBJ, I Made Suwitra Yadnya, ST, dan dihadiri seluruh Jabatan Fungsional (JF) PBJ, bertempat di ruang pojok diskusi, Selasa (03/11).

Rapat ini bertujuan menyusun MDP Pekerjaan Konstruksi yang nantinya digunakan sebagai pedoman dalam proses pemilihan penyedia. Penyusunan dilakukan dengan mengkaji model dokumen yang telah tersedia, kemudian menyesuaikan substansi dan ketentuan di dalamnya, termasuk persyaratan serta tahapan pemilihan penyedia, agar selaras dengan Peraturan Lembaga LKPP Nomor 3 Tahun 2026 dan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2026.

Melalui penyusunan ini, diharapkan tersedianya MDP Pekerjaan Konstruksi yang sesuai dengan regulasi terbaru, sehingga dapat menjadi acuan pelaksanaan pemilihan penyedia yang lebih tertib, terarah, transparan, dan akuntabel. Upaya ini sekaligus menjadi bentuk komitmen Bagian PBJ Setda Kabupaten Buleleng dalam meningkatkan kualitas tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah, khususnya pada pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi. (admin)