Singaraja,
PASTI PBJ// Sehubungan dengan permohonan perencanaan pengadaan barang dengan
nilai PDN kurang dari ketentuan minimal 40%, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
Setda Kab. Buleleng menggelar rapat bersama anggota Tim P3DN Kab. Buleleng, Fungsional PBJ
serta perwakilan OPD bertempat diruang rapat unit IV, Senin (10/04) pagi.
Kepala Bagian Pengadaan
Barang dan Jasa Setda Kab. Buleleng, Ir. I Made Sudarmika, ST.,MT menyampaikan tujuan
dari rapat untuk menyamakan persepsi terkait dengan nilai TKDN pada rencana kegiatan
pengadaan barang jasa di Lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng sesuai dengan
Peraturan Presiden No 12 Tahun 2021, bahwa seluruh pengadaan barang jasa di
lingkup Pemerintah wajib memiliki minimal TKDN sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam
rapat dibahas terkait rencana pengadaan barang/jasa pada OPD Dinas
Kominfosanti, Dinas Kesehatan dan Balitbang Inovda yang memiliki nilai PDN
kurang dari40 %. Hasil dari
rapat ini akan dituangkan dalam bentuk telaah kepada Ketua Tim P3DN/Sekretaris
Daerah Kab. Buleleng dan akan ditindaklanjuti dengan penyampaian surat
pelaksanaan pengadaan barang/jasa kepada OPD yang bersangkutan. (admin)