0362 21985
bpbjsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa

Pembahasan Permohonan Pengadaan Barang PDN dan Non PDN

Admin bpbjsetda | 10 April 2023 | 231 kali

Singaraja, PASTI PBJ// Sehubungan dengan permohonan perencanaan pengadaan barang dengan nilai PDN kurang dari ketentuan minimal 40%, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kab. Buleleng menggelar rapat bersama anggota Tim P3DN Kab. Buleleng, Fungsional PBJ serta perwakilan OPD bertempat diruang rapat unit IV, Senin (10/04) pagi.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kab. Buleleng, Ir. I Made Sudarmika, ST.,MT menyampaikan tujuan dari rapat untuk menyamakan persepsi terkait dengan nilai TKDN pada rencana kegiatan pengadaan barang jasa di Lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng sesuai dengan Peraturan Presiden No 12 Tahun 2021, bahwa seluruh pengadaan barang jasa di lingkup Pemerintah wajib memiliki minimal TKDN sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam rapat dibahas terkait rencana pengadaan barang/jasa pada OPD Dinas Kominfosanti, Dinas Kesehatan dan Balitbang Inovda yang memiliki nilai PDN kurang dari40 %. Hasil dari rapat ini akan dituangkan dalam bentuk telaah kepada Ketua Tim P3DN/Sekretaris Daerah Kab. Buleleng dan akan ditindaklanjuti dengan penyampaian surat pelaksanaan pengadaan barang/jasa kepada OPD yang bersangkutan. (admin)