Kabag PBJ Perkuat Pemahaman Disdikpora Buleleng Terkait Metode Pemilihan Pekerjaan Konstruksi Pasca Terbitnya Perpres Nomor 46 Tahun 2025
Admin bpbjsetda | 07 Juli 2026 | 57 kali
Menindaklanjuti surat dari Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kabupaten Buleleng, I Made Suwitra Yadnya, didampingi JF PBJ Madya dan pendamping menggelar rapat koordinasi bersama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng dan Tim Teknis. Kegiatan berlangsung di ruang pojok diskusi Bagian PBJ Setda Kabupaten Buleleng, Selasa (07/07).
Koordinasi tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya terkait perubahan ketentuan metode pemilihan penyedia untuk pekerjaan konstruksi.
Dalam kesempatan itu Kabag Suwitra menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi terbaru, pengadaan langsung untuk pekerjaan konstruksi kini dapat dilaksanakan sampai dengan nilai paling tinggi Rp400 juta. Selain menggunakan metode pengadaan langsung, pekerjaan konstruksi juga dapat dilaksanakan melalui mekanisme e-Purchasing melalui Mini Kompetisi pada Katalog Elektronik Versi 6, sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut disampaikan bahwa kewenangan dalam menetapkan metode pemilihan berada pada Pengguna Anggaran (PA). Oleh karena itu, PA diharapkan dapat menentukan metode pemilihan yang paling tepat dengan tetap berpedoman pada prinsip pengadaan yang efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel guna menghasilkan pengadaan yang memberikan manfaat optimal.
Selain memperhatikan aspek regulasi, penetapan metode pemilihan juga harus mempertimbangkan ketersediaan waktu pelaksanaan, mulai dari proses persiapan pengadaan, pemilihan penyedia, hingga pelaksanaan pekerjaan. Mengingat saat ini telah memasuki Triwulan III Tahun Anggaran 2026, seluruh tahapan pengadaan perlu direncanakan secara cermat agar pekerjaan dapat diselesaikan tepat waktu dan tidak melampaui batas akhir tahun anggaran.
Melalui rapat koordinasi ini diharapkan seluruh PPTK dan Tim Teknis Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng memiliki pemahaman yang sama terhadap implementasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, sehingga pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi dapat berjalan lebih efektif, efisien, tepat sasaran, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (admin)