Singaraja, PASTI PBJ// Untuk mengetahui sejauh mana realisasi penerapan penggunaan produk dalam negeri didalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah di Kabupaten Buleleng sesuai Intruksi Presiden No. 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kab. Buleleng menggelar rapat Evaluasi Semester I Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kabupaten Buleleng bertempat diruang rapat Unit IV, Rabu (10/08).
Dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kab. Buleleng, Ni Made Rousmini, S.Sos.,M.AP didampingi Irban I, Gede Ngurah Omar Dani, SE.,MM bersama Kabag PBJ, I Made Sudarmika, ST.,MT menyampaikan terkait evaluasi PDN dan UMK. Minimal 40% dari nilai anggaran di masing-masing OPD agar menggunakan produk dalam negri (PDN) selain itu terkait Pengelolaan katalog lokal, masing-masing OPD agar mengarahkan penyedia yangsering diajak bekerjasama untuk mendaftarkan di katalog lokal.
Sementara Kabag Sudarmika dihadapan seluruh OPD yang hadir menghimbau untuk konsisten melakukan input data pada aplikasi siera, mendorong pelaku usaha untuk masuk didalam katalog lokal sesuai etalase yang ada, melaksanakan transaksi pada katalog lokal, mendorong pelaksanaan swakelola serta bagi OPD yang belum maksimal dalam penerapan PDN diminta untuk lebih memaksimalkan melakukan validasi dan pelaporan. (admin)