Beranda/Berita/Perkuat Fleksibilitas Pengadaan BLUD, Pemkab Buleleng Sosialisasikan Perbup Nomor 55 Tahun 2025
Perkuat Fleksibilitas Pengadaan BLUD, Pemkab Buleleng Sosialisasikan Perbup Nomor 55 Tahun 2025
Admin bpbjsetda | 30 Januari 2026 | 1 kali
Singaraja, PASTI PBJ// Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) membutuhkan fleksibilitas dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa agar pelaksanaannya dapat berlangsung secara cepat, efisien, dan adaptif terhadap kebutuhan layanan. Fleksibilitas tersebut diharapkan mampu menjamin ketersediaan barang dan jasa yang lebih bermutu, harga yang kompetitif, serta proses pengadaan yang sederhana, cepat, dan mudah, guna mendukung kelancaran pelayanan di Puskesmas dan Rumah Sakit.
Fleksibilitas pengadaan BLUD dimaksud merupakan keleluasaan dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa melalui Peraturan Kepala BLUD, yang dikecualikan dari ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya. Di Kabupaten Buleleng, ketentuan tersebut ditindaklanjuti melalui Peraturan Bupati Buleleng Nomor 55 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Badan Layanan Umum Daerah, yang ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2025.
Dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Bupati tersebut kepada para pemangku kepentingan, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa menggelar sosialisasi dimaksud pada Jumat, 30 Januari 2026, bertempat di ruang rapat Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng. Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng, didampingi Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Buleleng, I Made Suwitra Yadnya.
Sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng serta pimpinan dan perwakilan BLUD se-Kabupaten Buleleng. Pada kesempatan tersebut disampaikan secara rinci ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati, termasuk mekanisme pengadaan serta peran masing-masing pemangku kepentingan.
Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh pihak terkait dapat memahami dan menindaklanjuti pengaturan pengadaan BLUD secara optimal, sehingga pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BLUD Kabupaten Buleleng tetap memenuhi prinsip-prinsip pengadaan serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (admin)