Beranda/Berita/Rapat Tindaklanjut Belanja Akomodasi Pelatihan Dasar CPNS Untuk Diklat Pra Jabatan Gelombang IV
Rapat Tindaklanjut Belanja Akomodasi Pelatihan Dasar CPNS Untuk Diklat Pra Jabatan Gelombang IV
Admin bpbjsetda | 03 Agustus 2021 | 240 kali
Singaraja, PASTI PBJ// Dengan menerapkan prokes ketat, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kab. Buleleng melaksanakan rapat tatap muka dengan mengundang perwakilan BKPSDM Kab. Buleleng dalam hal ini dihadiri PPTK bersama staf teknis lainnya untuk membahas tindaklanjut Belanja Akomodasi (Sewa Hotel) Pelatihan Dasar CPNS untuk Diklat Pra Jabatan Gelombang IV bertemat diruang rapat Unit IV lantai 2, Selasa (03/08) pagi.
Rapat dipimpin Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, I Made Suwitra Yadnya, ST didampingi Ksb. Pengelolaan PBJ, Wayan Arif Saptariyadi, SH dengan dihadiri perwakilan Inspektorat serta anggota Pokja Pemilihan.
Disampaikan bahwa mengacu pada ketentuan Perlem LKPP No. 5 Tahun 2021, Pengadaan Belanja Akomodasi Hotel (Sewa Hotel) termasuk dalam pengadaan yang dikecualikan dimana Pengadaan Barang/Jasa yang pelaksanaan transaksi dan usahanya telah berlaku secara umum dalam persaingan usaha yang sehat, terbuka dan pemerintah/asosiasi telah menetapkan standar untuk harga barang/jasa tersebut atau harga sudah terpublikasi secara resmi.
Maka sesuai dengan ketentuan tersebut, Pokja Pemilihan menyarankan agar PPK melengkapi dokumen RPP yang terdiri dari Dokumen Spesifikasi Teknis, RAB dan Rancangan Kontrak yang dijadikan acuan pokja untuk melaksanakan pemilihan terhadap satu pelaku usaha perhotelan yang dianggap mampu untuk menyampaikan penawaran untuk selanjutnya dilaksanakan negosiasi teknis dan harga kepada calon penyedia.
Sementara untuk pelaksanaan kontrak, serah terima pekerjaan dan pembayaran dalam pelaksanaan kontrak dilakukan sesuai dengan mekanisme pasar atau sesuai praktik bisnis yang ditetapkan Penyedia.
Pelaksanaan kontrak dilakukan dengan: pembelian/sewa/pemesanan/langganan/cara lainnya kepada Penyedia berdasarkan perhitungan nilai transaksi dan jumlah/volume barang/jasa yang digunakan; atau pembayaran kepada Penyedia berdasarkan kontrak. (admin)