Singaraja, PASTI PBJ// Dalam rangka peningkatan kompetensi pengelola pengadaan barang dan jasa di lingkup Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa menjadi narasumber dengan materi Sosialisasi penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan Katalog Lokal untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah bertempat diruang rapat Dinas Lingkungan Hidup, Selasa (20/09).
Rapat Sosialisasi dipimpin Sekretaris Dinas LH, I Made Suwitra Yadnya, ST dan dihadiri para Kepala Bidang, Fungsional Sub Koordinator dan staf Dinas Lingkungan Hidup.
Pada materi sosialisasi Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, I Made Sudarmika, ST.,MT menyampaikan landasan hukum pelaksanaan Pelaksanaan Percepatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) pada pengadaan barang jasa pemerintah, identifikasi kebutuhan barang jasa yang dimulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan pengadaan dan serah terima barang jasa.
Pada kesempatan ini pula dijelaskan pengadaan barang diutamakan memilih produk yang telah memiliki nilai PDN minimal 40% dengan rincian nilai TKDN minimal 25% dan nilai BMP maksimal 25%. Dimana jika dalam pengadaan barang sudah diidentikasi telah memiliki nilai PDN 40% maka barang tersebut wajib untuk dipilih.
Lebih lanjut Kabag Sudarmika juga menerangkan bahwa pelaksanaan pengadaan barang nantinya diarahkan proses pemilihannya melalui metode e-Phurcasing melalui Katalog Lokal yang dimana saat ini telah tayang sejumlah 15 etalase dengan jumlah produk tayang sebanyak 1.456 produk. (admin)