Singaraja, PASTI PBJ// Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Bupati Buleleng Nomor 55 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), BLUD diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan pengadaan agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa dapat berjalan cepat, efisien, serta menjamin ketersediaan barang/jasa yang lebih bermutu dan lebih ekonomis. Fleksibilitas ini memungkinkan proses pengadaan yang sederhana, cepat, dan mudah menyesuaikan kebutuhan guna mendukung kelancaran pelayanan pada Puskesmas dan Rumah Sakit.
Fleksibilitas yang dimaksud merupakan keleluasaan dalam pengelolaan pengadaan barang/jasa yang diatur melalui Peraturan Kepala BLUD, tanpa menyimpang dari ketentuan dan sistem pengelolaan pengadaan pemerintah. Salah satu implementasinya adalah pemanfaatan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) sebagai media pelaksanaan proses pengadaan mulai dari perencanaan, pemilihan penyedia, hingga serah terima pekerjaan dan pembayaran, yang wajib dilaporkan secara elektronik.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman para Admin PPK BLUD di Lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng, pada Rabu (25/02/2026) Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) melalui Subbagian Layanan Pengadaan Secara Elektronik melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Pengadaan BLUD pada Sistem LPSE dengan narasumber Tim LPSE Kabupaten Buleleng.
Kegiatan yang dipimpin oleh Kepala Bagian PBJ, I Made Suwitra Yadnya, didampingi Kepala Subbagian LPSE, I Gusti Bagus Alit Suwabawa, bertempat di Ruang Rapat Unit IV ini merupakan bentuk penguatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang dikecualikan pada BLUD, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dalam sosialisasi tersebut juga ditekankan pentingnya kewajiban pencatatan swakelola, pencatatan pengadaan langsung non-transaksional, penginputan E-Kontrak, serta penilaian kinerja penyedia yang seluruhnya harus dilaksanakan secara elektronik melalui sistem LPSE.
Melalui kegiatan ini diharapkan terjadi peningkatan pemahaman, ketertiban administrasi, serta kepatuhan terhadap prinsip-prinsip pengadaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga pengelolaan pengadaan pada BLUD dapat berjalan akuntabel, transparan, dan profesional. (admin)