0362 21985
bpbjsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa

Perumda Air Minum Tirta Hita Buleleng Konsultasi Penyusunan Spesifikasi Teknis Untuk Pengadaan Barang

Admin bpbjsetda | 12 April 2021 | 295 kali

Singaraja, PASTI PBJ// Bertempat diruang kerjanya, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kab. Buleleng, I Made Suwitra Yadnya, STmenerima PPK Perumda Air Minum Tirta Hita Buleleng dengan didampingi staf teknis yang berkonsultasi terkait penyusunan spesifikasi teknis untuk pengadaan barang, Senin (12/04).
 
Pada kesempatan itu, Kabag Suwitra menjelaskan bahwa prinsip pengadaan menuntut untuk melaksanakan pengadaan secara efektif dan efisien. Dalam penyusunan spesifikasi teknis, spesifikasi teknis barang harus terinci dan detail untuk mendapatkan kepastian barang yang diterima nantinya sesuai dengan kebutuhan.
 
Turut juga dijelaskan bahwa penyebutan merek pada tender diperbolehkan termasuk untuk tender cepat, hal ini sesuai Perpres 12 Tahun 2021 ttg perubahan atas perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah bahwa penyebutan merk pada Tender Cepat dimungkinkan hanya untuk pengadaan :
a. komponen barang/jasa;
b. suku cadang;
c. bagian dari satu sistem yang sudah ada; atau
d. barang/jasa dalam katalog elektronik atau Toko Daring. (ek)