Singaraja, PASTI PBJ// Sehubungan sedang disusunnya Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah khususnya terhadap proses pengadaan barang dan jasa, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa mengadakan rapat untuk memberikan masukan terhadap beberapa Konsep Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Penatausahaan dan Pertanggungjawaban bertempat diruang rapat Unit IV, Rabu (23/06).
Dalam rapat yang dipimpin Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, I Made Sudarmika, ST.,MT serta dihadiri Pejabat Pengelola PBJ dibahas terkait pengadaan barang/jasa yang diatur dalam BAB XVII Prosedur Teknis Pengadaan Barang Jasa dari Pasal 103 - Pasal 108, BAB XVIII Prosedur Teknis Dan Pertanggungjawaban Pasal 110.
Harapannya pembahasan ini dapat diakomodir dan difinalisasi di dalam Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (admin)