0362 21985
bpbjsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa

Sikapi Terbitnya Perpres 46/2025, PBJ Buleleng Gelar FGD

Admin bpbjsetda | 16 Juli 2025 | 31 kali

Singaraja, PASTI PBJ// Proses Pengadaan Barang dan Jasa sangatlah dinamis, kerap terjadi perubahan-perubahan peraturan yang berlaku. Sesuai Amanat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 kepada Kepala LKPP untuk melakukan penyempurnaan peraturan perundang-undangan maka terbitlah Peraturan Presiden No 46 tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 

Pasca terbitnya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda. Kabupaten Buleleng menggelar acara Fokus Group Discussion dengan mengundang narasumber Advisor LKPP RI, I Made Sudarsana, SH.,MH

FGD dibuka Kepala Bagian pengadaan barang dan Jasa mewakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda. Kabupaten Buleleng dengan dihadiri PA/KPA, PPK dan Fungsional Pengadaan selaku Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa di SKPD Lingkup Pemkab Buleleng bertempat di ruang rapat Unit IV, Rabu (16/07).

Tujuan dari FGD ini salah satunya menyikapi terbitnya Peraturan Presiden No 46 Tahun 2025 yang belum ditindaklanjuti dengan peraturan turunan dan petunjuk teknisnya yaitu Peraturan Lembaga LKPP sehingga perlu dilakukan diskusi menindaklanjuti perubahan dan kekosongan regulasi yang ada.

Selain itu, sebagai Pelaku Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah diharapkan dapat mengetahui perubahan-perubahan peraturan yang berlaku, sehingga Bagian Pengadaan Barang/jasa berusaha memfasilitasi untuk bersama-sama lebih memahami  PerPres Nomor 46 tahun 2025, agar proses pengadaan barang dan jasa tetap akuntabel atau dapat dipertanggungjawabkan. (admin)