0362 21985
bpbjsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa

BPBJ Kab. Tabanan Konsultasi Terkait Peranan Jabatan Fungsional PBJ Di Buleleng

Admin bpbjsetda | 02 Oktober 2024 | 35 kali

Singaraja, PASTI PBJ// Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kab. Buleleng menerima kunjungan kerja dari Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kab. Tabanan dalam rangka peningkatan kompetensi SDM bertempat diruang rapat Unit IV, Rabu (02/10).

Rombongan Jabfung Pengelola PBJ Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kab. Tabanan menyampaikan ucapan terimakasih telah diterima melakukan kunjungan ke BPBJ Buleleng  dan mengungkapkan tujuan dari kegiatan ini untuk berkonsultasi terkait Peranan Jabatan Fungsional Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam Perencanaan Pengadaan di Perangkat Daerah.

Sementara Kabag PBJ Buleleng, I Made Suwitra Yadnya, ST dengan didampingi Fungsional Pengelola PBJ mengucapkan selamat datang kepada rombongan JF PBJ Kab. Tabanan dan selanjutnya menyampaikan gambaran umum pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah di kabupaten buleleng sesuai tugas pokok dan fungsi Bagian Pengadaan Baran/Jasa Setda. Kabupaten Buleleng.

Beliau juga menyampaikan bahwa pendampingan terhadap proses pengadaan di Kabupaten  Buleleng tidak terbatas pada tahap perencanaan akan tetapi juga disetiap tahapan mulai perencanaan pengadaan, perencanaan pemilihan, pemilihan penyedia, pengendalian kontak sampai serah terima pekerjaan dan pelaporan tergantung kebutuhan dan permintaan OPD

Pendampingan perencanaan pengadaan dilaksanakan setelah KUPPAS di tetapkan, diawali dengan Bimbingan Teknis dengan narasumber yang kompeten dilanjutkan dengan pendampingan penyusunan perencanaan secara langsung kepada masing-masing OPD, disini peran Fungsional Pengadaan sangat penting dalam memberikan pendampingan untuk memberikan saran masukan dalam penyusunan perencanaan pengadaan sesuai ketentuan untuk memastikan bahwa pengadaan barang dan jasa Pemerintah di Kabupaten Buleleng telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan terkait pengadaan barang dan jasa serta  memenuhi prinsip-prinsip pengadaan efektif, efisien, transparan, bersaing dan akuntabel guna memitigasi resiko terhambatnya atau gagalnya proses pengadaan atau pengadaan yang dilaksanakan tidak memenuhi ketentuan yang dapat menimbulkan sengketa pengadaan timbul akibat kurang maksimalnya perencanaan, jelasnya.