0362 21985
bpbjsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa

ASN sebagai Agen Perubahan, PBJ Buleleng Perkuat Disiplin dan Pelayanan Prima dalam Sharing Session 2026

Admin bpbjsetda | 27 Februari 2026 | 5 kali

Singaraja, PASTI PBJ// Dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola pengadaan barang/jasa sekaligus memperkuat peran ASN sebagai agen perubahan, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng menggelar Sharing Session dan Evaluasi Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2026, bertempat di ruang rapat unit IV Setda Kabupaten Buleleng, Jumat (27/2).

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Bagian PBJ Setda Kabupaten Buleleng, I Made Suwitra Yadnya ini diikuti seluruh pegawai di lingkungan Bagian PBJ. Forum diawali dengan pemaparan materi dan dilanjutkan dengan diskusi interaktif sebagai sarana evaluasi serta penguatan komitmen bersama.

Sharing session ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, yang menuntut seluruh pelaku pengadaan untuk memahami penyesuaian regulasi serta memastikan proses pengadaan tetap berjalan sesuai prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel. Kegiatan ini juga selaras dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN.

Dalam arahannya ditegaskan bahwa ASN sebagai agen perubahan memiliki peran strategis sebagai katalisator, role model dan teladan dalam menerapkan nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK. Salah satu poin penting yang dibahas dalam rapat ini adalah nilai Berorientasi Pelayanan. Berorientasi pelayanan merupakan komitmen ASN untuk memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat. Sebagai unit yang memiliki fungsi pelayanan publik di bidang pengadaan, Bagian PBJ dituntut untuk selalu responsif dan profesional dalam melayani perangkat daerah maupun masyarakat.

Sebagai wujud nyata penerapan nilai tersebut, Bagian PBJ telah menerapkan sistem piket pegawai. Melalui sistem ini, pelayanan tetap berjalan pada saat jam istirahat sehingga masyarakat yang datang tetap mendapatkan layanan maksimal. Langkah ini menjadi implementasi konkret peran ASN yang berorientasi pada pelayanan dan kepuasan masyarakat.

Selain penguatan nilai dasar ASN, forum juga membahas penyesuaian struktur organisasi pada tahun 2026 dengan penambahan tiga pejabat struktural, yakni Kepala Subbagian Pengelola PBJ, Subbagian LPSE, dan Subbagian Pembinaan dan Advokasi. Penyesuaian ini diharapkan semakin memperkuat tata kelola, pembinaan serta pelayanan pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng.

Tidak kalah penting, disampaikan pula sehubungan dengan pemilihan penyedia untuk paket strategis di Kabupaten Buleleng, JF Pengelola PBJ diminta segera menyiapkan referensi Model Dokumen Pemilihan (MDP) agar saat proses dimulai, dokumen telah siap dan pelaksanaan dapat berjalan tepat waktu dan sesuai ketentuan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh ASN di lingkungan Bagian PBJ semakin disiplin, adaptif terhadap perubahan regulasi, serta konsisten menjadi agen perubahan yang menghadirkan pelayanan prima, profesional dan akuntabel bagi masyarakat Kabupaten Buleleng. (admin)