0362 21985
bpbjsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa

RS. Tangguwisia Konsultasi Pemaketan dan Tata Cara Pengadaan

Admin bpbjsetda | 01 Maret 2021 | 233 kali

Singaraja, PASTI PBJ// Rumah Sakit Tangguwisia melakukan konsultasi dengan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kab. Buleleng terhadap pemaketan pengadaan terhadap 1 rekening belanja dan tata cara pengadaan yang diterima Ksb Pengelolaan PBJ, Wayan Arif Saptariyadi, SH, Senin (01/03) kemarin.
 
Pada kesempatan itu dijelaskan dasar hukum yang mengatur, untuk perencanaan pengadaan diantaranya Perpres 16/2018 dan perubahannya 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan LKPP 7/2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Keputusan Deputi II 10/2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
 
Sementara untuk proses pemilihan penyedia diatur dalam Peraturan LKPP No. 9/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan PBJ Melalui Penyedia.(ek)

Download disini