Beranda/Berita/BPBJ Buleleng Dorong Percepatan Penginputan RUP Tahun Anggaran 2026
BPBJ Buleleng Dorong Percepatan Penginputan RUP Tahun Anggaran 2026
Admin bpbjsetda | 16 Desember 2025 | 100 kali
Singaraja, PASTI PBJ// Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng melaksanakan rapat koordinasi percepatan penginputan dan pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2026, Selasa (16/12/2025). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dan diikuti oleh PA/KPA/PPTK lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Rapat dipimpin oleh Kepala Bagian Pbj Pemkab Buleleng, I Made Suwitra Yadnya dengan tujuan memastikan kesiapan seluruh Perangkat Daerah dalam menindaklanjuti pengadaan kebutuhan awal tahun anggaran 2026 secara tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa saat ini Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). Oleh karena itu, seluruh Perangkat Daerah termasuk Bagian di lingkungan Setda, BLUD, Puskesmas, Rumah Sakit, dan Kelurahan, diwajibkan menginput dan mengumumkan RUP secara mandiri melalui aplikasi SiRUP oleh masing-masing KPA.
Selain itu, ditegaskan bahwa sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, proses pemilihan penyedia dapat dilaksanakan setelah penetapan pagu anggaran dan persetujuan RKA perangkat daerah. Sementara itu, penandatanganan kontrak baru dapat dilakukan setelah DPA disahkan dan berlaku efektif.
Pada kesempatan yang sama, Bagian PBJ juga mengingatkan bahwa pengadaan barang dan jasa yang telah tersedia di katalog elektronik atau toko daring wajib dilakukan melalui mekanisme e-purchasing. Adapun untuk belanja rutin dan berkelanjutan, proses pemilihan penyedia dapat dilakukan mendahului pada akhir Tahun Anggaran 2025 sepanjang tidak mengubah harga satuan dan spesifikasi.
Sebagai tindak lanjut rapat, seluruh Perangkat Daerah yang belum memiliki akun KPA diminta segera mengajukan permohonan pembuatan akun paling lambat tanggal 19 Desember 2025. Sementara itu, nota dinas pengadaan mendahului diharapkan telah disampaikan kepada Pejabat Pengadaan paling lambat tanggal 23 Desember 2025 guna menghindari keterlambatan proses pemilihan penyedia.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2026 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng dapat berjalan lebih efektif, tertib administrasi, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (admin)