0362 21985
bpbjsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa

PBJ Buleleng Ikuti Sosialisasi Pencegahan Korupsi Pada Area Pelayanan Publik

Admin bpbjsetda | 25 Agustus 2025 | 60 kali

Singaraja, PASTI PBJ// Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kab. Buleleng mengikuti Sosialisasi Anti Korupsi pada Area Pelayanan Publik Tahun 2025 yang digelar Inspektorat Daerah Kab. Buleleng bertempat diruang rapat Bappeda Kab. Buleleng Senin (25/08). 

Kegiatan sosialisasi dipimpin oleh Sekretaris Inspektorat Daerah, Ni Made Susi Adnyani  didampingi Inspektur Pembantu V, Gede Ngurah Omardani.

Dalam sosialisasi tersebut, Sekretaris Inspektorat menegaskan bahwa inspektorat memiliki peran strategis dalam pengawasan, khususnya melalui Survey Penilaian Integritas (SPI) oleh KPK. SPI ini bertujuan memetakan risiko korupsi, menilai pengelolaan anggaran, serta mengukur efektivitas upaya pencegahan korupsi. Sosialisasi diharapkan menjadi sarana untuk saling mengingatkan mengenai batasan-batasan yang tidak boleh dilakukan agar tidak terjerumus dalam tindakan korupsi.

Sementara itu, Irban V memberikan pemaparan mengenai pentingnya integritas dalam pelayanan publik. Disampaikan pula materi terkait aturan tindak pidana korupsi, penyebab dan jenis-jenis korupsi, bahaya serta dampaknya di berbagai sektor, hingga strategi pemberantasan korupsi melalui Trisula Strategi. Ia juga menjelaskan tentang penerapan Whistle Blowing System (WBS) sesuai Peraturan Bupati Buleleng No. 76 Tahun 2019 sebagai sarana pelaporan pelanggaran.

Sebagai peserta, Kabag PBJ Suwitra Yadnya bersama seluruh Jabfung dan staf PPPK BPBJ menyambut positif kegiatan ini. Kabag Suwitra menekankan bahwa area pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu sektor pelayanan publik yang rentan terhadap stigma negatif masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi para pelaksana untuk memahami batasan perilaku agar tidak ragu dalam mengambil keputusan dan terhindar dari potensi permasalahan hukum.

 “Kami berharap adanya penguatan dan peningkatan kapasitas dari Inspektorat agar kami lebih memahami batasan mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Hal ini penting untuk memitigasi risiko, sehingga proses pengadaan barang dan jasa dapat berjalan transparan dan akuntabel,” ujar Kabag Suwitra.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan Bagian PBJ Buleleng semakin memperkuat komitmen menjaga integritas dan transparansi, serta bersama-sama mewujudkan pelayanan publik yang bersih dari praktik korupsi. (admin)